Juru parkir atau jukir yang masih belum terdaftar namanya di PT yang telah memenangkan lelang parkir di Kota Pekalongan bisa dianggap melakukan tindakan pungutan liar atau pungli .
Kepada Radio Kota Batik Kepala Dinas Perhubungan atau Dinhub Kota Pekalongan Slamet Prihantono mengatakan Dishub sudah menginformasikan kepada para jukir bahwa sejak Januari 2019 sebanyak 15 ruas jalan yang dilelangkan sudah mulai dikelola PT pemenang lelang .
Menurut Slamet Prihantono apabila tidak mau mendaftar jukir bisa menyalahi aturan dan dianggap melakukan pungutan liar sebab parkir yang dilakukan tidak didasari dengan surat penugasan.
Hal itu Slamet menjelaskan berpotensi masuk ke ranah pidana karena jukir tersebut dalam melakukan tugas termasuk jukir yang ilegal.
Slamet Prihantono menambahkan sebelumnya pada akhir 2018 lalu 15 ruas jalan dilelangkan dengan nilai sebesar 1,2 milyar rupiah 15 ruas jalan yang dilelang parkir diantaranya di titik Jalan Hayam Wuruk Sultan Agung dan Agus Salim. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 5611 |
![]() |
: | 1 |