Jika sebelumnya Lebe Pernikahan maupun Lebe Pengurusan Jenazah mendapatkan fasilitasi dari Kementrian Agama masing-masing Kabupaten Kota untuk saat ini Lebe yang mengurusi jenazah menjadi kewenangan dari Bagian Kesra Pemerintah daerah setempat .
Menurut Kasubag Mental Spiritual Bagian Kesra Setda Kota Pekalongan Toro hal itu berdasarkan keputusan Kementrian Agama yang meniadakan Lebe atau Petugas Pencatat Nikah di Kelurahan.
Kepada Radio Kota Batik Toro mengungkapkan pihaknya kemudian hanya menfasilitasi sebanyak 146 Lebe Non PNS yang mengurusi jenazah.
Sebutan Lebe secara umum lebih dikenal dengan istilah modin atau dari masing-masing daerah memiliki sebutan nama tersendiri yang tugasnya membantu masyarakat untuk bidang keagamaan. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 5579 |
![]() |
: | 1 |