Hingga saat ini jumlah koperasi di Kota Pekalongan yang sudah tidak melakukan kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang mencapai sekitar 15,66 persen atau sekitar 44 persen.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dindagkop UKM Tjandrawati mengatakan sebanyak 44 koperasi yang sudah tidak aktif tersebut 38 diantaranya sudah diajukan pembubarannya sejak tahun 2016 lalu, dan sisanya sebanyak 7 koperasi lain akan kembali diajukan untuk dibubarkan.
Menurut Tjandrawati, pengajuan pembubaran tersebut dilakukan karena koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi Undang-undang Perkoperasian, kemudian selama 2 tahun berturutu-turut tidak melakukan RAT, atau secara umum sudah tidak melakukan aktifitas sama sekali
Tjandrawati menambahkan untuk saat ini jumlah koperasi yang masih aktif di Kota Batik dan tersebar di empat kecamatan, mencapai sebanyak 237. (Tri Handayani)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 8088 |
![]() |
: | 1 |