Sebagai upaya mensejahterakan para pekerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Dinperinaker Kota Pekalongan bersama Dewan Pengupahan Kota Pekalongan memberi sosialisasi penerapan struktur skala upah kepada puluhan perusahaan Selasa 12 Maret 2019 di Hotel Indonesia.
Kepada Radio Kota Batik Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker setempat Priyetni mengatakan sesuai PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, penerapan struktur dan skala upah adalah wajib bagi perusahaan namun untuk besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.
Menurut Priyetni di dalam struktur skala upah, upah pekerja akan dibedakan berdasarkan masa kerja, pendidikan, pengalaman dan golongan, sehingga pekerja yang sudah mengabdi lebih lama, upahnya harus ada selisih dengan pekerja yang baru masuk agar tidak menimbulkan kecemburuan.
Priyetni mengungkapkan ada beberapa perushaan yang sudah menerapkan skala upah namun belum sesuai formula yang ada di PP karena keterbatasan kemampuan penghitungan. Sehingga pihaknya berharap perusahaan bisa segera menyesuaikan dengan formula yang ada kemudian melaporkan ke Dinperinaker untuk mendapatkan SK penerapan skala upah. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 5763 |
![]() |
: | 1 |