Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menyebutkan hingga saat ini baru ada 25 perusahaan dari sekitar 300an perusahaan yang sudah melapor menerapkan struktur skala upah.
Kepada Radio Kota Batik Anggota Dewan Pengupahan setempat Mustakim Atho mengatakan rata-rata alasan belum diterapkannya struktur skala upah adalah alasan kemauan dan kemampuan perusahaan .
Menurut Mustakim kebanyakan perusahaan takut apabila menerapkan skala upah maka akan menambah jumlah upah yang ada.
Padahal menurut Mustakim skala upah hanya menerapkan selisih upah sesuai dengan tingkatan golongan pekerja baik berdasarkan lama kerja atau pengalaman dengan gaji terendah adalah sesuai UMK.
Mustakim menyebutkan sebagai upaya meningkatkan angka penerapan struktur skala upah tersebut Dewan Pengupahan akan monitoring ke perusahaan-perusahaan dan memberikan pembinaan bagi yang belum menerapkan .
Mustakim berharap di tahun ini semua perusahaan secara bertahap sudah mulai berproses untuk menerapkan sturktur dan skala upah . (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 1297 |
![]() |
: | 1 |