Pengadilan Agama Kelas 2A Kota Pekalongan menyediakan Pos Bantuan Hukum atau Posbakum untuk membantu proses permohonan cerai khusus warga kurang mampu .
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 2A setempat Faisol Ghozi kepada Radio Kota Batik mengatakan Pos Bantuan Hukum ini tanpa dikenakan biaya sepersen pun.
Selain itu Faisol juga menjelaskan pihaknya telah menyiapkan 2 petugas yang siap membantu membuat laporan kronologis penyebab pengajuan cerai oleh pemohon.
Faisol Ghozi menambahkan program Pos Bantuan Hukum atau Posbakum ini telah berjalan sejak tahun 2018 lalu Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut karena gratis tanpa dikenakan biaya. (Ella – Regina)