Kartu Keluarga yang dimiliki oleh masyarakat Kota Pekalongan yang menggunakan tanda tangan manual Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dinyatakan masih berlaku dan tidak perlu di ganti baru dengan element Tandatangan Elektronik .
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran dari Walikota Pekalongan yang ditandatangani oleh Sekda tertanggal 4 Maret 2019 nomor 4700890 .
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil setempat Kustiati Sri Mulyani kepada Radio Kota Batik mengungkapkan dalam surat edaran disebutkan Tandatangan Elektronik berlaku mulai 1 Maret 2019.
Tetapi untuk KK lama yang sudah ditandatangani secara manual dan diterbitkan oleh Dindukcapil jika tidak terdapat perubahan element data didalamnya maka dinyatakan masih berlaku.
Diharapkan adaptasi untuk perubahan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar dengan sarana dan prasarana yang ada serta SDM yang memadai . (Tri Handayani - Opix)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 7195 |
![]() |
: | 1 |