Dinilai melanggar aturan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Pekalongan mencopot Alat Peraga Kampanye atau APK berbentuk enam baliho besar Senin 18 Maret 2019.
Enam baliho besar yang dicopot tersebut berada di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan KHM Mansur Simpang Ponolawen Jl Dr Raden Saleh dan di Jalan Dr Sutomo.
Kepada Radio Kota Batik Anggota Bawaslu Divisi SDM Data dan Informasi Bambang Sukoco mengatakan baliho besar tersebut melanggar aturan perwal nomor 56 dan perwal nomor 15 serta SK KPU tentang larangan pemasangan baliho di tempat yang berbayar dan tentang ukuran baliho.
Bambang menjelaskan sebelum dicopot Bawaslu melalui rekomendasi PPK sudah memberikan surat kepada partai politik agar menurunkan APK berbentuk baliho tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam Namun hingga satu minggu APK tersebut belum juga diturunkan sehingga harus ditertibkan oleh Bawaslu bersama Satpol PP. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 6815 |
![]() |
: | 1 |