KPU Kota Pekalongan melakukan verifikasi lapangan terkait temuan dari Badan Pemenangan Nasional capres nomor urut 02 tentang adanya 17,5 juta DPT janggal, pada Minggu, 17 Maret 2019.
Dari hasil verifikasi tersebut KPU Kota Pekalongan menyatakan ada 1 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS sehingga harus dicoret dari DPT.
Kepada Radio Kota Batik Divisi Perencanaan data dan Informasi pada KPU Kota Pekalongan Mursyid Salimi menjelaskan ada 5 kategori DPT yang diverifikasi yaitu kategori pemilih yang lahir pada 1 Januari, pemilih yang lahir pada 1 Juli, pemilih yang lahir pada 31 Desember, pemilih yang usianya di atas 90 tahun dan pemilih yang usianya kurang dari 17 tahun.
Mursyid mengungkapkan, dari 5 kategori tersebut ada 1 pemilih yang tidak memenuhi syarat yang masuk dalam kategori usia di bawah 17 tahun atas nama Ilham Pratama Agung Nugroho Warga Setono dengan tahun kelahiran 2010 dan masih berumur 9 tahun.
Menurutnya pemilih tersebut akan dimasukkan dalam perawatan DPT kemudian namanya dicoret.
Mursyid menambahkan untuk pemilih dalam kategori lain hasilnya dinyatakan valid. Pihaknya mencontohkan seperti 1 pemilih yang dijadikan sample dalam kategori pemilih berusia di atas 90 tahun atas nama Durmi warga Krapyak yang kondisinya memang masih sehat. (Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 5361 |
![]() |
: | 1 |