Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak atau DPMPPA setempat terus berkomitmen untuk pengembangan Kota Pekalongan menuju Kota Layak Anak dan memastikan upaya perlindungan anak terpenuhi di setiap klaster.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eki Moerjani Dyah Trikora saat Workshop Kota Pekalongan Menuju Layak Anak di Ruang Jatayu Setda Kota Pekalongan pada Kamis, 21 Maret.
Menurut Eki Kota Layak Anak bertujuan membantu memenuhi hak-hak anak dan melindungi anak dari masalah-masalah yang dihadapi.
Eki menjelaskan ada 24 indikator yang mampu mewakili terpenuhinya hak-hak anak sehingga dapat dikatakan menuju kabupaten/kota layak anak yang terdiri dari 5 kluster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pengganti , kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus.
Eki Moerjani Dyah Trikora menjelaskan pada penilaian KLA tahun sebelumnya, Kota Pekalongan memperoleh nilai 565 dari nilai maksimal 1000, yang artinya Kota Pekalongan berada pada tingkat Madya. Ia menargetkan pada penilaian KLA tahun ini, Kota Pekalongan dapat mendapatkan nilai dan peringkat yang lebih baik dari tahun sebelumnya. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 1698 |
![]() |
: | 1 |