Pemilih disabilitas yang tidak bisa melihat atau tuna netra maupun yang tidak memiliki tangan atau tuna daksa diperbolehkan memilih pendamping untuk mendampingi menyalurkan hak suara hingga sampai ke bilik suara.
Kepada Radio Kota Batik Divisi Teknis KPU Kota Pekalongan Muhammad Bilal mengatakan sesuai aturan dalam PKPU Pasal 43 dan 44, KPU tidak mengharuskan pendamping pemilih adalah dari petugas KPU namun pendamping ditunjuk sesuai kehendak pemilih, bisa berasal dari masyarakat ataupun saudara.
Menurut Bilal pendamping yang ditunjuk kemudian harus mengisi form C3 yang di dalamnya tertera aturan bahwa pendamping harus merahasiakan pilihan dari disabilitas tersebut.
Bilal menilai aturan tersebut bersifat sementara sehingga apabila suatu hari pendamping bocor maka berpotensi masuk ke ranah pidana.
Bilal menambahkan untuk alat bantu khusus sesuai PKPU memang disediakan surat suara dengan huruf braile namun hanya untuk surat suara pemilihan presiden dan DPD.
Meskipun surat suara dengan huruf braile belum diterima namun KPU mengupayakan saat hari H surat suara dengan braile tersebut akan tersedia disesuaikan dengan keberadaan TPS yang ada pemilih disabilitasnya. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 6800 |
![]() |
: | 1 |