Hingga Akhir 2022, UPPD Bebaskan Denda Pajak dan BBNKB II
Diposting Oleh: Admin RKB
Unit Pengelola dan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Pekalongan, membebaskan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Hal tersebut berlaku mulai 7 September hingga 22 November 2022. Selain itu, terdapat kebijakan bebas Bea Balik Nama
Baca lebih lengkap